News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bejat, Pria Paruh Baya di Rohul Cabuli Anak Dibawah Umur

Riko by Riko
14 November 2021
in Crime
0
Bejat, Pria Paruh Baya di Rohul Cabuli Anak Dibawah Umur
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria paruh baya di Rambah Hilir berinisial Al (58) ditangkap aparat kepolisian, karena nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono, saat dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021) malam membenarkan perihal tersebut.

“Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DK (11) yang dilakukan oleh AI (58) di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul,” katanya melansir dari Riauaktual.

Diterangkan Mardiono, kronologi pencabulan ini pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB saat anak pelapor L (47) sedang bermain bersama teman di depan rumah tetangga.

“Disana pelaku nekat melakukan aksi cabul dengan cara memegang kemaluan korban. Saat itu pelaku sedang duduk dikursi depan rumah tetangga yang mau mengadakan pesta,” terangnya.

Setelah terjadi aksi pencabulan, korban langsung lari ketakutan menuju rumah. Sesampai di rumahnya, korban langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan perbuatan nekat itu kepolisi.

Berkat laporan pelapor, petugas melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

“Setelah mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir Ipda Surado. Atas intruksi Ipda Surado, Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,”terang Mardiono lagi.

Setelah dilakukan interogasi, Pelaku A mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK dengan cara memegang kemaluannya.

“Korban sudah visum. Pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang perlindungan anak,”pungkasnya.

Tags: Pencabulan anak dibawah umurPolriRohul
Previous Post

Terjadi Lagi, 68 Tahanan Tewas dalam Pertumpahan Darah Antar Geng di Penjara Ekuador

Next Post

Hilang Kendali Usai Tabrak Sepeda Motor, Anggota Polda Riau ini Tewas Ditempat

Next Post
Hilang Kendali Usai Tabrak Sepeda Motor, Anggota Polda Riau ini Tewas Ditempat

Hilang Kendali Usai Tabrak Sepeda Motor, Anggota Polda Riau ini Tewas Ditempat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?