Hendak melarikan diri, pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Sabtu dinihari (13/11/2021) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir. Pelaku ditangkap petugas disemak-semak dekat rumahnya.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias RK (33) warga Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, dan 2 unit Hp yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu dinihari (13/11/2021), saat itu anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu rumah yang berlokasi di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 05.00 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku disemak-semak sebelah rumahnya, tidak jauh dari tempatnya terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, saat diinterogasi dirinya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari R dengan cara dibeli seharga Rp 2 juta.
Petugas telah berupaya mencari R sebagai bandarnya namun belum berhasil ditemukan, R ini kemudian ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”katanya.