MH (43) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diringkus Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Seberida. Tersangka diringkus karna kedapatan menjadi pengedar narkoba yang diduga sabu-sabu.
MH dibekuk unit Reskrim Polsek Seberida dirumahnya, Jumat (12/11/2021) pukul 12.30 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan Barang Bukti (BB) 9 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,89 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (13/11/2021) siang membenarkan penangkapan pelaku narkoba di Polsek Seberida tersebut.
Dijelaskannya, kronologi penangkapan pelaku pada Jumat siang, sekitar pukul 10.00 WIB, jelas Misran, Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos mendapat informasi, ada sebuah rumah di wilayah RT 046/RW 06 Kelurahan Pangkalan Kasai kerap terjadi transaksi narkoba.
Guna memastikan kebenaran informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Panit I Reskrim Ipda Adam Malik dan Panit Intelkam Ipda Doni Patria beserta anggotanya untuk turun kelapangan.
Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, disaksikan perangkat Kelurahan Pangkalan Kasai, dilakukan pengerebekan dan penggeledahan sebuah rumah.
Dirumah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MH, kemudian tim menemukan 1 kotak rokok yang berisi 9 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,89 gram.
MH mengaku jika sabu itu miliknya untuk dijual yang didapat dari kenalannya, saat ini orang tersebut masih diburu tim karena berhasil kabur ketika tim menuju rumahnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberida.
Selain sabu-sabu, diamankan juga sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti 106 lembar plastik klip kosong, 2 buah sendok buatan, terbuat dari pipet plastik, bungkus rokok, uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp. 102.000,1 lembar slip transfer BRI, 1 buah handphone android dan 2 plastik klip pembungkus sabu sabu.