Pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan suaminya tewas mengenaskan, Huriana Litik (51)ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Jumat (12/11), status Huriana dinaikkan dari tangkapan menjadi tahanan, hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ditahan dan sudah diperiksa penyidik,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, Minggu (13/11).
Menurut Andre Librian, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP. Huriana pun terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban. “Diduga motifnya sakit hati karena suaminya (korban) sering berhubungan dengan perempuan lain,” jelas Andre Librian.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang istri membantai suaminya sendiri, hingga tewas dalam kamar tidur, Kamis (11/11) tadi malam.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun III, Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Soleman CH Manaka (58) tewas dibantai istrinya Huriana Litik (51) menggunakan parang. Korban mengalami luka parah pada beberapa bagian tubuhnya. (sumber-Merdeka.com)