Seorang tersangka ditangkap usai polisi mendapat laporan dari orang tua dari bocah berusia sembilan tahun tersebut. RN (55), warga Kota Serang, Provinsi Banten nekat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, berinisial IR. Aksi pencabulan tersangka dilakukan di gubuk dekat rumah.
“Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban, pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan RN,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar kepada wartawan, Senin (15/11).
Usai mendapat laporan, polisi segera mendatangi TKP. Tersangka dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Perlakuan bejat tersangka bermula ketika korban bermain dengan temannya berinisial AR. Tiba-tiba tersangka menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.
Sesampainya di lokasi tersangka melakukan aksi kejinya. Selanjutnya memberi korban uang Rp10.000 sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.
Sementara itu teman korban hanya bisa berdiam menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Selanjutnya teman korban pulang ke rumah orang tua korban dan memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Mendengar laporan tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban, agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” kata Nandar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sumber-Merdeka.com)