Mahkamah Agung (MA) memotong 2 tahun hukuman penjara Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi.
“Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11).
Sementara itu mengutip dari Kumparan, Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut. Majelis Kasasi diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Soesilo dan Suharto. Vonis diketok pada hari ini, Senin 15 November 2021.
Habib Rizieq sebelumnya divonis 4 tahun penjara terkait perkara data swab di RS Ummi. Dengan adanya potongan itu, hukumannya tinggal 2 tahun penjara.
Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu.