Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga tersangka, komplotan pembobol uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lalu menguras isi tabungan korbannya.
Tiga pelaku yang ditangkap berinisial AS (34), warga Kelurahan Kenangan dan SS (35), Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei. Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan tersangka P (45), berdomisili di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K saat press rilis mengatakan, aksi para komplotan ini terbongkar setelah menggasak uang milik korbannya Sri Wahyuni, melalui ATM Bank Mandiri SPBU Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya korban mengetahui tabungannya sebanyak Rp35 juta ludes, dan korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawan di salah satu rumah makan di Rantau Prapat, Sumut Minggu (7/11/21) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan para pelaku di rumah makan yang berada di Rantau Prapat. Setelah para pelaku mengakui perbuatannya,”terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, Senin 15 November 2021.
Adapun barang bukti yang disita petugas, diantaranya 2 potong celana panjang, 1 helai kaos warna putih, 1 buah topi, 1 pasang sepatu 1 unit Ponsel, 1 dompet kartu warna merah, 7 lembar kartu ATM Bank Mandiri, 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri Syariah, 5 lembar kartu ATM Bank BCA, 6 lembar kartu ATM Bank BRI, 4 lembar kartu ATM Bank BNI, 8 buah tusuk gigi, 1 unit gergaji besi, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit mini bus, 3 unit LED TV 50 inchi.
Kemudian petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka P dan SS, diantaranya mesin cuci, pendinginan ruangan dan termasuk beberapa unit Ponsel baru.
“Pelaku juga beraksi di beberapa tempat lainnya. Setidaknya sudah menggasak uang tabungan korbannya mencapai ratusan juta rupiah,”ucap Kapolres lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.