Sebanyak lima orang diduga pelaku perdagangan illegal satwa dilindungi jenis trenggiling di Kabupaten Agam Sabtu (13/11) ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala BKSDA SUMBAR Ardi Andono menjelaskan awalnya petugas mengamankan tiga pelaku bersama Satreskrim Polres Agam saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung di depan SMA Negeri 1 Matur, Kabupaten Agam.
Tiga pelaku pertama berinisial NH (40), DF (37) dan AC (31) yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua bungkusan yang berisikan sisik satwa trenggiling, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan tiga buah unit telepon genggam. “Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke tim Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis MInggu (14/11/2021).
Tim kemudian melanjutkan dengan mengamankan dua pelaku lain dengan inisial JF (30) di Bukittinggi dan RN (44) di Palembayan, Agam setelah mendapatkan keterangan awal dari tiga pelaku pertama saat diperiksa penyidik. Total lima pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mako Polres Kabupaten Agam.
Pelaku NH, DF, dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan jeratan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. “Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang diamankan,” tuturnya.
Ia mengatakan saat ini ia akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan perdagangan satwa liar yang masih terus terjadi hingga saat ini. “Hal ini mengingat keberadaan satwa liat di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar,” tuturnya. (sumber-Langgam.id)