News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Murid Tewas Dianiaya, Guru Jadi Tersangka di Alor Timur NTT

Almi Fitri by Almi Fitri
15 November 2021
in Crime
0
Murid Tewas Dianiaya, Guru Jadi Tersangka di Alor Timur NTT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SK (40) ditetapkan tersangka penganiayaan muridnya, Guru SMP Negeri Padang Panjang diduga menganiaya siswa berinisial MM (13) hingga tewas.

“Tersangka adalah sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris pada SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).

Sebelum menetapkan SK sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Mereka adalah orang tua angkat korban selaku pelapor ZL, lima orang siswa SMP Negeri Padang Panjang yang merupakan rekan korban, salah satu guru SMP tersebut. Kemudian, ayah kandung korban dan orang yang mendampingi korban ke rumah sakit dan puskesmas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Visum et Repertum (VER) terhadap korban. Adapun hasil visum yang didapat dari Puskesmas Lantoka ada beberapa tanda bekas luka.

“Menurut kerangan saksi-saksi maupun dari tersangka sendiri menyebutkan bahwa yang bersangkutan (oknum guru) telah melakukan kekerasan tersebut dengan barang bukti yaitu satu batang kayu bambu bulat permukaan licin sebesar ibu jari orang dewasa dengan panjang kurang lebih 1 meter,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi beberapa kali saat SK piket pada Senin dan Jumat. Kejadian berawal pada Senin, 4 Oktober 2021, dimana ia mengetuk kepala korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali.

“11 Oktober 2021, tersangka menendang korban menggunakan kaki sebanyak 1 kali yang mengenai punggung belakang korban dan 18 Oktober 2021 tersangka menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari sebanyak satu kali mengenai betis kaki kanan korban,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2021, korban pun mengeluhkan rasa sakit kepada ZL yang merupakan orangtua angkat korban. Lalu pada tanggal 23 Oktober 2021, korban mengalami demam tinggi.

“Sehingga orangtua kandung dan orangtua angkat korban mengantarkan korban ke Puskesmas Lantoka untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

“Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan dilaporkan ke kepolisian,” sambungnya.

Modus Tersangka

Modus operandi SK melakukan itu karena dirinya marah dan tak terima dengan korban yang tidak membawa fotocopy modul Bahasa Inggris.

“Penganiayaan kedua tersangka marah, karena korban tidak bisa memperkenalkan diri dalam Bahasa Inggris dan pada kejadian ketiga, tersangka juga marah. Karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan,” sebutnya.

“Sehingga dari dasar tersebutlah mengakibatkan terduga melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban, tersangka melakukan kekerasan fisik tersebut tidak hanya terhadap korban, namun terhadap beberapa teman lain korban,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, SK di kenakan Pasal 80 Ayat 1 JO Pasal 76 C JO Pasal 65 Ayat KUHP ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 hulan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

“Dari beberapa unsur pasal yang dikenakan, menjadikan tersangka untuk kemudian mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas menambahkan, pihaknya berterimakasih kepada pihak keluarga korban dan SK yang selama proses penyelidikan hingga penyidikan tetap kondusif. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Kakek Cabuli Bocah Lima Tahun di Gubuk, Ancam Dipukuli Jika Melapor ke Ortu

Next Post

Jemput Anak Sekolah, Rumah Kemalingan di Ciputat Kerugian Puluhan Juta

Next Post
Oknum Jaksa di Lampung Diduga Minta Uang Pengurusan Perkara ke Istri Tersangka dan Minta Foto

Jemput Anak Sekolah, Rumah Kemalingan di Ciputat Kerugian Puluhan Juta

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?