Tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan mencuri belasan kendaraan dinas (randis).
Peristiwa ini terungkap setelah oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A di Polres Tana Toraja, Sulsel, kecewa dan kesal usai dimutasi pada 29 Oktober 2021 kemarin. Kekecewaannya itu ditumpahkan dengan membuat postingan di Facebook, bermaksud dapat dibaca oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, tiga polisi yang mencuri kendaraan dinas Polres Palopo sudah diproses secara hukum.
“Sudah selesai kasusnya, sudah diproses hukum ketiga anggota yang mencuri randis,” ujarnya, Jumat (12/11).
Aipda A dimutasi Usai melaporkan ketiga rekannya yang melakukan pencurian, Aipda A dimutasi.
Dia dipindahkan dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja. Aipda A yang merasa kesal atas keputusan itu menumpahkan curahan hatinya lewat akun Facebook pribadinya.
Aipda A mengaku telah melaporkan tiga polisi yang mencuri 18 sepeda motor dan mobil dinas. Akan tetapi, dirinya dimutasi setelah itu.
Namun, Agoeng menegaskan, mutasi terhadap eks anggota Polres Palopo itu tidak terkait dengan pelaporannya di Propam Polda Sulsel. Aipda A, kata dia, dimutasi karena kebutuhan organisasi.