Seorang pria di Desa Simalinyang Kecamatan Kamparkiri Tengah diamankan aparat kepolisian, karena dilaporkan sudah menipu seorang wanita tetangganya sendiri.
Pelaku mengaku sebagai orang lain dan mengajak pacaran lewat HP, lalu minta kirimi uang berkali-kali hingga mencapai Rp29 juta lebih.
Tersangka kasus penipuan yang diamankan adalah HS alias TY (38), warga Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang Kecamatan Kamparkiri Tengah. Pelaku ditangkap pada Senin sore (15/11/2021), setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan sudah dilakukan pula gelar perkara oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.
Kejadian ini bermula sekitar bulan Juli 2021 lalu, saat itu korban sekaligus pelapor J (56) ditelpon oleh seorang pria yang mengaku bernama Roy, singkat cerita Roy mengajak pelapor pacaran, namun antara pelapor dan pelaku hanya pacaran lewat telpon tanpa pernah ketemu secara langsung.
Selanjutnya pelaku membujuk pelapor untuk mengirimkan uang dengan berbagai alasan, namun setiap pelapor mengajak ketemu, pelaku selalu menolak dengan berbagai alasan pula. Sejak pacaran lewat telpon, korban sudah berkali-kali mengirimkan uang kepada pelaku sesuai jumlah yang diminta, melalui rekening milik pelaku atas nama HS.
Pengiriman pertama pada Ahad (11/07/2021) sekira pukul 20.31 WIB, saat itu pelapor mengirimkan uang sebesar Rp600 ribu kepada pelaku dan berlanjut hingga tanggal 5 September 2021. Total uang yang dikirim kepada pelaku berjumlah sebesar Rp29.080.000.
Pelapor baru menyadari bahwa pelaku yang mengaku bernama ROY tersebut, ternyata adalah tetangganya sendiri yaitu HS alias TY. Hal tersebut terkuak setelah HP pelapor dicek oleh anaknya Edi tanpa sepengetahuan dari pelapor.
Anaknya Edi kemudian mengetahui kalau teman dekat ibunya di HP yang mengaku sebagai ROY, adalah tetangga mereka yaitu HS alias TY. Saat anak korban menanyakan perihal tersebut kepada terlapor, dia mengakui perbuatannya. Sebelum melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian, sudah ada upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak namun tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kamparkiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut. Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti berupa print out transaksi pengiriman uang dan HP pelapor yang digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan terlapor.
“Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan dilakukan gelar perkara, lalu tim penyidik menetapkan HS alias TY sebagai tersangka, lalu menangkapnya dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan,” jelas Asdisyah Mursid mengutib dari Riaupos.co.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelasnya.