Polres Wonogiri meringkus BAS (24) karena menyetubuhi seorang gadis berinisial C (15) yang tinggal satu kecamatan. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tetangga C tanpa sepengetahuan si pemilik rumah.
Kasus ini terbongkar setelah C mengalami demam kemudian diperiksakan ke dokter. Berdasarkan penjelasan dokter, C mengalami gejala tipes.
Namun, meskipun sudah berobat, C tetap mengalami muntah-muntah. Ibu korban curiga bahwa buah hatinya hamil muda. Selain muntah-muntah, siswi SMP itu juga belum menstruasi.
Setelah diminta berterus terang, C mengaku disetubuhi BAS sebanyak lima kali sepanjang September lalu. Kejadian tersebut langsung dilaporkan polisi.
“TKP (tempat kejadian perkara)-nya di rumah tetangga korban. (Lokasinya) di depan rumah korban,”ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Modus BAS adalah dengan merayu C agar mau datang ke rumah tersebut. BAS berdalih hanya ingin mengobrol tapi malah menggagahi C.
Di hadapan penyidik, BAS mengaku sudah lima kali melakukan aksi tak senonoh kepada C.
Menurutnya, itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pria yang bekerja sebagai penjual sayur itu juga mengenal kakak laki-laki C. “Saya pertama ketemu (dengan C) waktu kulakan sayur,”terang dia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan handphone.
BAS akan dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur cukup marak. Sejak awal 2021 hingga bulan ini tercatat 15 kasus.
Fenomena predator anak ini menjadi perhatian kapolres dan ditindaklanjuti dengan segera melakukan diskusi dengan stakeholder terkait guna mengetahui penyebab maraknya kasus pencabulan.