News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Habib Rizieq Diperkirakan Bebas Sebelum Pilpres 2024

Riko by Riko
16 November 2021
in Crime
0
Kasus Swab RS Ummi, MA Potong Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masa hukuman Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara. Habib Rizieq pun diperkirakan akan bebas pada 2023.

“Iya (perkiraan Habib Rizieq bebas Tahun 2023),” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, melansir dari Detik. Selasa (16/11/2021).

Dirangkum dari kasusnya, Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenakan hukuman penjara ataupun denda.

Begini peta kasus Habib Rizieq beserta masa pidana yang sudah dijalaninya:

1. Kasus Swab RS Ummi

Karena dua kasus yang menjeratnya sudah rampung, kini Habib Rizieq tinggal menjalani masa pidana di kasus swab RS Ummi.

Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11).

Artinya, dia kini tinggal menjalani masa pidana selama 2 tahun, yang artinya hukuman ini akan selesai pada 2023. Itu pun belum inkrah karena tim pengacara Habib Rizieq saat ini sedang berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA.

“Kami tim advokasi Habib Rizieq akan mengambil langkah mengajukan PK ke MA,” kata Aziz menanggapi potongan hukuman itu.

2. Kasus Kerumunan Megamendung
Kedua, kasus kerumunan di

Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Di tingkat banding pun, hakim PT DKI menguatkan putusan itu. Habib Rizieq juga disebut sudah membayar denda itu, sehingga hukuman ini sudah selesai.

3. Kasus Petamburan

Kasus pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dia dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Saat ini vonis 8 bulan penjara untuk Rizieq telah inkrah.

Selain itu, diketahui lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Jadi hukuman 8 bulan penjara sudah rampung.

“Iya sudah rampung (masa pidana kerumunan Petamburan),”jelas Aziz.

Tags: Habib Rizieq Shihab
Previous Post

Pengusaha Cafe Ditemukan Tak Bernyawan di Tempat Usahanya

Next Post

Irjen Ferdy Sambo: Warga Jangan Viralkan Polisi Nakal, Cukup Lapor Propam Saja

Next Post
Irjen Ferdy Sambo: Warga Jangan Viralkan Polisi Nakal, Cukup Lapor Propam Saja

Irjen Ferdy Sambo: Warga Jangan Viralkan Polisi Nakal, Cukup Lapor Propam Saja

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?