Masa hukuman Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara. Habib Rizieq pun diperkirakan akan bebas pada 2023.
“Iya (perkiraan Habib Rizieq bebas Tahun 2023),” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, melansir dari Detik. Selasa (16/11/2021).
Dirangkum dari kasusnya, Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenakan hukuman penjara ataupun denda.
Begini peta kasus Habib Rizieq beserta masa pidana yang sudah dijalaninya:
1. Kasus Swab RS Ummi
Karena dua kasus yang menjeratnya sudah rampung, kini Habib Rizieq tinggal menjalani masa pidana di kasus swab RS Ummi.
Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.
“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11).
Artinya, dia kini tinggal menjalani masa pidana selama 2 tahun, yang artinya hukuman ini akan selesai pada 2023. Itu pun belum inkrah karena tim pengacara Habib Rizieq saat ini sedang berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA.
“Kami tim advokasi Habib Rizieq akan mengambil langkah mengajukan PK ke MA,” kata Aziz menanggapi potongan hukuman itu.
2. Kasus Kerumunan Megamendung
Kedua, kasus kerumunan di
Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Di tingkat banding pun, hakim PT DKI menguatkan putusan itu. Habib Rizieq juga disebut sudah membayar denda itu, sehingga hukuman ini sudah selesai.
3. Kasus Petamburan
Kasus pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dia dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Saat ini vonis 8 bulan penjara untuk Rizieq telah inkrah.
Selain itu, diketahui lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Jadi hukuman 8 bulan penjara sudah rampung.
“Iya sudah rampung (masa pidana kerumunan Petamburan),”jelas Aziz.