Penyelidikan kasus dugaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menjerat Bupati Solok Epyardi Asda dihentikan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Penghentian penyelidikan ini setelah dilakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum. Hal ini setelah diminta keterangan saksi ahli hingga mengumpulkan bukti-bukti.
“Fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti atau dokumen dan tanggapan peserta gelar perkara tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,” kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Selasa (15/11/2021).
Berdasarkan fakta-fakta, kata dia, setuju terhadap perkara dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Agar penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, kasus ini antara Epyardi Asda dengan Dodi Hendra yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan. Kasus tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk dimediasi pihak kepolisian.
Namun Epyardi Asda tak hadir. Sehingga, Dodi memutuskan untuk kasus tetap lanjutkan untuk diproses hukum. Dodi melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda.
Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang. (sumber-Langgam.id)