Mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, dituntut hukuman 5 tahun penjara. Anak buah Yan Prana ini dinilai bersalah melakukan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2015 di Bappeda Siak.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Senin (15/11/2021) petang. Donna mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Perempuan Pekanbaru.
JPU menyatakan Donna bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Donna Fitra dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan, yang telah dijalankan,”ujar JPU Hendri Junaidi melansir dari Cakaplah.
Selain penjara, Donna juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU tidak membebankan Donna membayar uang pengganti kerugian negara karena telah dibebankan kepada Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Atas tuntutan itu, Donna mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengadakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebut, Donna Fitria bersama-sama Yan Prana Jaya Indra Rasyid (perkara terpisah) pada Januari 2013 sampai Maret 2015 melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.
Selain perjalanan dinas, terdakwa juga mengelola anggaran Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2015 dan melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai 2014 yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1.264.176.117, berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021,” jelas JPU.
Dijelaskan JPU, pada 2013 sampai 2014 terdapat anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak dengan total anggaran Rp7.585.731.600. Dengan rincian anggaran 2013 terealisasi Rp2.757.426.500, dan anggaran 2014 terealisasi Rp 4.860.007.800.