Imam Besar eks Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diprediksi akan bebas dari penjara pada 2023 mendatang atau sebelum Pilpres 2024 setelah Mahkamah Agung mengurangi masa hukumannya. Tercatat, Rizieq telah terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Pertama yaitu kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor. Lalu, perkara pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Rizieq dengan hukuman pidana 8 bulan penjara. Dia sudah rampung menjalani hukuman sejak Agustus lalu.
Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara. Rizieq telah memilih membayar denda di kasus Megamendung ketimbang menjalani masa hukuman 5 bulan penjara.
Mengenai kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Rizieq divonis empat tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Alhasil, kini tersisa sisa hukuman penjara di kasus perkara RS Ummi. Bila dikalkulasi, kemungkinan akan bebas pada 2023 mendatang jika menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Masih Bisa Berkurang
Perkara di RS Ummi kemungkinan besar masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, kuasa hukum Rizieq berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas perkara tersebut dalam waktu dekat.
Belum lagi, Rizieq diprediksi bisa mendapatkan remisi dari pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang. Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut memperkirakan kliennya akan bebas pada 2023 bila merujuk putusan kasasi MA soal perkara RS Ummi saat ini.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa perkara ini kemungkinan besar belum inkrah karena pihaknya akan mengajukan proses peninjauan kembali ke MA. “Iya [kemungkinan bebas 2023], Iya tapi belum inkrah kalau kita ajukan PK,” Ichwan.(sumber-cnnindonesia.com)