MM (43), seorang duda melakukan tindak asusila alias pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 14 tahun, siswa salah satu SMP di Wonogiri. Baik korban maupun pelaku merupakan warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. “Pencabulan di Giritontro ini lebih parah dari kasus di tempat lain. Korban dicabuli sebanyak delapan kali,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11).
Dydit mengatakan, pelaku melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Peristiwa terjadi sebanyak 8 kali, 7 kali pencabulan dan satu kali persetubuhan,” katanya.
Kapolres menyebut, peristiwa tejadi kurun waktu akhir tahun 2020 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 4 November 2021. Sedangkan lokasi kejadian di rumah korban.
“Pada hari Kamis, tanggal 04 Nopember 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban tiduran di depan televisi di rumah sendirian. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku duduk di dekat dan memegang paha korban lalu terjadilah pencabulan tersebut,” terang Kapolres.
Setelah selesai, lanjut dia, pelaku keluar dari rumah korban dan kembali ke rumahnya. Tak lama kemudian, teman korban datang mengajak pergi ke rumah kakak kandungnya di Pracimantoro. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut diteruskan kepada orang tua korban. “Barang bukti yang diamankan berupa baju dan pakaian dalam korban,” katanya.
Pelaku ini sudah menduda selama sepuluh tahun dan memiliki anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (sumber-Merdeka.com)