News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pemalsuan Surat Angunan Bank CIMB Niaga Batam, Divonis Berat PT Pekanbaru

Almi Fitri by Almi Fitri
16 November 2021
in Crime
0
Pemalsuan Surat Angunan Bank CIMB Niaga Batam, Divonis Berat PT Pekanbaru
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah di Bank CIMB Niaga divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Vonis tersebut lebih berat dari yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim PN Batam, David P Sitorus pada 22 September 2021 lalu terhadap Terdakwa Abdi Bakti

“Menetapkan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindakan penggelapan. Menyatakan pidana kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata David, Sabtu (13/11/2021)

Mendapati vonis tersebut, Abdi langsung menegaskan untuk mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Dari hasil keputusan itu, PT Pekanbaru menetapkan Abdi secara sah bersalah dan menjatuhi kurungan penjara selama 3 tahun.

“Menolak permintaan banding dari terdakwa dan menerima banding penuntut umum. Menyatakan terdakwa Abdi Bakti Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun,” sesuai dari kutipan di laman website resmi PT Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan melalui sidang daring di PN Batam, JPU Kejari Batam, Herlambang mengatakan bahwa terdakwa Abdi Bakti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Menghukum terdakwa Abdi Bakti kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Mengembalikan barang bukti terdakwa Abdi Bakti ke JPU untuk pemeriksaan terhadap Wahyudi,” kata Herlambang, Selasa (7/9/2021) lalu. (sumber-Suryakepri.com)

Previous Post

Korupsi di Bappeda Siak, Mantan Anak Buah Yan Prana Dituntut 5 Tahun penjara

Next Post

PJR Polda Jambi Amankan 4 Kg Sabu saat Pengiriman

Next Post
Kejati Maluku Tetapkan Kepsek SMA 1 Ambon Tersnagka Korupsi Dana BOS senilai Rp 2,2 Miliar dan Langsung Ditahan

PJR Polda Jambi Amankan 4 Kg Sabu saat Pengiriman

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?