News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Rumah Pengedar dan Pemakai Sabu di Km 3 Sintong di Gerebek, Satreskrim Narkoba Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku

Riko by Riko
16 November 2021
in Crime
0
Rumah Pengedar dan Pemakai Sabu di Km 3 Sintong di Gerebek, Satreskrim Narkoba Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gerebek rumah diduga pengedar dan pemakai sabu di Sintong Km 3, Sat Resnarkoba Polres Rohil berhasil menangkap 2 Orang di duga pelaku dan 11,74 Gram barang bukti sabu.

Adapun tersangka yang ditangkap, berinisial Jumardi Alias Adi ( 38 Tahun,) dan rekannya Azuan alias Zuan ( 37 tahun). Mereka di gerebek petugas di rumahnya di Jalan H.Idris, daerah Km.03 Sintong, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau. Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH yang membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut. Selasa (16/11/)

“Dalam penggerebekan rumah tersangka atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu. Tim Opsnal mendapati pelaku dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat / membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama,”ujarnya.

Dilantai tempat duduk kedua terlapor dikamar tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu / bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca (pirex), mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong.

“Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggan yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.

Tags: narkobaPolrisabu
Previous Post

Bejat, Ayah di Rohil Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Pelajar

Next Post

Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari GSK Diamankan Polisi

Next Post
Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari GSK Diamankan Polisi

Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari GSK Diamankan Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?