Gerebek rumah diduga pengedar dan pemakai sabu di Sintong Km 3, Sat Resnarkoba Polres Rohil berhasil menangkap 2 Orang di duga pelaku dan 11,74 Gram barang bukti sabu.
Adapun tersangka yang ditangkap, berinisial Jumardi Alias Adi ( 38 Tahun,) dan rekannya Azuan alias Zuan ( 37 tahun). Mereka di gerebek petugas di rumahnya di Jalan H.Idris, daerah Km.03 Sintong, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau. Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH yang membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut. Selasa (16/11/)
“Dalam penggerebekan rumah tersangka atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko SH MH yang telah menerima informasi dari masyarakat itu. Tim Opsnal mendapati pelaku dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat / membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama,”ujarnya.
Dilantai tempat duduk kedua terlapor dikamar tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu / bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca (pirex), mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong.
“Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggan yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.