Diduga memabcok istrinya NI (21), pria berinisial ET (25) ditangkap polisi. ET diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perbuatan ini dilakukan tersangka dengan alasan cemburu dan kesal.
Tersangka yang berasal dari Kampung Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menikamkan golok ke bagian punggung dan tangan NI. Beruntung, nyawa korban masih bisa diselamatkan meski sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Peristiwa ini terjadi September lalu. Tersangka ini merupakan suami korban. Motif KDRT sendiri masalah rumah tangga yang sehari-hari korban sering meminjam uang ke tetangga tanpa sepengetahuan pelaku,” ujar Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Lesmana, Senin (15/11).
“Tersangka melakukan pembacokan di bagian punggung, tangan hingga korban terluka parah. Sekarang korban menjalani rawat jalan,” kata Dwi. Pelaku diamankan di Sukabumi Oktober lalu.
Selain itu, tersangka cemburu karena istrinya kerap berkomunikasi dengan pria lain di media sosial. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada Oktober lalu di wilayah Sukabumi. Golok yang digunakan tersangka turut disita.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, ET mengaku menyesal telah melakukan pembacokan. Saat peristiwa terjadi, ia merasa kesal karena harus membayar uang yang dipinjam tanpa sepengetahuan dirinya.
Kemudian, ia teringat dengan aktivitas istrinya yang kerap berkomunikasi dengan pria lain di media sosial. “Selingkuh udah 6 tahun keliatan dari hp cemburu,” ucap dia. (sumber-Merdeka.com)