News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Simpan 17 Paket Sabu, Warga Desa Buluh Nipis ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu

Riko by Riko
16 November 2021
in Crime
0
Simpan 17 Paket Sabu, Warga Desa Buluh Nipis ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, pada Senin malam (15/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA alias MU (39) warga Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,70 gram, sebuah bong alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu HA alias MU dirumah kontrakannya, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis shabu dalam kotak plastik pada saku celana pelaku.

Saat diinterogasi petugas, tersangka HA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang didapat dari rekannya ER yang kini dalam penyelidikan petugas (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.

Tags: narkobaPolrisabu
Previous Post

Ajak Pacaran lewat Dunia Maya, HS Berhasil Tipu Tetangga Rp29 Juta

Next Post

Kuasa Hukum Syafri Harto Sebut Pelapor Terindikasi Prostitusi Online

Next Post
Kuasa Hukum Syafri Harto Sebut Pelapor Terindikasi Prostitusi Online

Kuasa Hukum Syafri Harto Sebut Pelapor Terindikasi Prostitusi Online

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?