Nani Aprilliani Nurjaman dituntut 18 tahun penjara. Nani dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap jaksa penuntut umum Sulisyadi saat persidangan di PN Bantul, Senin (15/11/2021).
“Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Dalam kasus takjil sianida ini, jaksa menyertakan barang bukti sebuah plastik kresek berisi satu bungkus berwarna putih berisi 6 tusuk sate lontong yang sudah dicampur saus kacang dan serbuk sianida. Selain itu, satu unit smartphone dirampas untuk dimusnahkan.
“Satu unit motor vario dan helm warna merah, sepasang sendal jepit dikembalikan kepada terdakwa. Satu unit motor Honda beat warna putih dikembalikan kepada pemiliknya yakni Agus,” katanya.
“Keempat, menetapkan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500, demikian surat tuntutan ini dibacakan dan diserahkan hari ini tanggal 15 November,” lanjut JPU.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Nani Sianida
Dalam persidangan tersebut, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nani. Salah satu hal yang memberatkan Nani, yakni terbukti merencanakan perbuatannya membeli racun sianida.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online,” ujar jaksa Nur Hadi Yutama.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui berterus terang selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin meminta kepada JPU untuk segera mengirimkan hard copy tuntutan terhadap Nani. Aminuddin juga mengulang tuntutan terhadap Nani.
“Saudara Nani Apriliani, saudara dituntut oleh penuntut umum yaitu dakwaan kesatu primair melanggar pasal 340 KUHP, tuntutan pidana 18 tahun. Barang bukti sianida dan lain sebagainya dirampas dimusnahkan, motor dikembalikan kepada terdakwa dan saksi Agus, dihukum untuk membayar biaya perkara Rp 2.500,” katanya.
Aminuddin pun memberi kesempatan kepada Nani untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi melalui penasihat hukumnya.
“Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Nani boleh mengajukan permohonan atau pembelaan dan tim penasehat hukum dipersilakan mengajukan pledoinya, kapan pleidoi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penasihat hukum Nani yakni Ary Widodo meminta waktu 2 pekan untuk mengajukan pleidoi kasus takjil sianida ini. “Untuk pledoi kami minta 2 minggu,” katanya.
Hal tersebut langsung ditanggapi Aminuddin yang meminta pengajuan pleidoi jangan terlalu lama. Menurutnya, pengajuan pleidoi bisa dilakukan dalam waktu seminggu.
“Jangan (2 pekan), karena penuntut umum kan pakai nuntut dan penasihat tidak. Jadi imbangi dulu sesuai ketentuan kami, seminggu jangan 2 minggu,” ujarnya. (sumber-Detik.com)