News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari GSK Diamankan Polisi

Riko by Riko
16 November 2021
in Crime
0
Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari GSK Diamankan Polisi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 5 orang diduga sopir truk colt diesel yang sedang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, diamankan Polsek Pinggir, Bengkalis di Jalan Gajah Mada KM 1 Sebanga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Lima tersangka berinisial IS, JPS, AI, SL dan SN langsung digiring ke Polsek Pinggir. Sedangkan dari tersangka IS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil truck toyota Dyna BM 9826 TK warna merah dengan muatan kayu mahang. Diduga kayu tersebut dari kawasan Hutan lindung Giam Siak Kecil (GSK) KM 33 Desa Tasik Serai Barat.

Kapolsek pinggir, Kompol Maitertika, Selasa (16/11/2021) menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil truk colt diesel sedang membawa kayu hasil penebangan di hutan lindung GSK.

“Setelah mendapat informasi itu, kemudian tim menuju Tasik Serai untui menindak lanjuti info tersebut. Saat di sana kita mencurigai truck colt diesel bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan penghentian. Setelah truck berhenti saat pengecekan bahwa truck itu membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika melansir dari riaupos.co.

Setelah satu mobil truck colt diesel pengangkut kayu berhasil diamankan. Kemudian tim di lapangan kembali menahan dua unit mobil truck colt diesel pengangkut kayu dari hutan lindung GSK.

“Dua unit mobil truck colt diesel yang membawa kayu hasil hutan itu diduga berasal dari Desa Tasik Serai Talang Muandau. Saat di Jalan Hajah Mada KM 1 dua mobil truck bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan kata Kapolsek, diketahui kayu-kayu itu diambil atau ditebang dari lahan SN diduga merupakan kawasan GSK. Kemudian terhadap ketiga orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir. Disebutkan mantan Kapolsek Bengkalis ini, adapun Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Orang perseorangan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Tags: Ilegal loggingPolri
Previous Post

Rumah Pengedar dan Pemakai Sabu di Km 3 Sintong di Gerebek, Satreskrim Narkoba Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku

Next Post

Ajak Pacaran lewat Dunia Maya, HS Berhasil Tipu Tetangga Rp29 Juta

Next Post
Ajak Pacaran lewat Dunia Maya, HS Berhasil Tipu Tetangga Rp29 Juta

Ajak Pacaran lewat Dunia Maya, HS Berhasil Tipu Tetangga Rp29 Juta

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?