News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tuntutan kepada Wanita Memarahi Suami Pemabuk, Aspidun Kejati Jabar jadi Korban

Almi Fitri by Almi Fitri
16 November 2021
in Crime
0
Tuntutan kepada Wanita Memarahi Suami Pemabuk, Aspidun Kejati Jabar jadi Korban
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjadi korban, buntut tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, lantaran mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Aspidum ke Kejangung untuk pemeriksaan. Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11).

Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” sebutnya.

Di sisi lain, Leonard menyampaikan, jika Kejagung bakal melakukan Eksaminasi Khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya, untuk dapat ditinjau kembali.

“Penanganan perkara Terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung,” sebutnya.

Eksaminasi Kasus
Adapun kepetusan tersebut, merupakan intruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Dengan melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang jaksa baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) dalam rangka melakukan eksaminasi khusus.

“Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim,” kata Leonard.

Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan. Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara. Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

“Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh kepala kejaksaan negeri atau kepala cabang kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4),” katanya.

Ketiga, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, faktanya rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu (28/10) diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis (29/10), dan disetujui berdasarkan tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nota telepon, Rabu (3/11).

Akan tetapi, pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru dilakukan pada hari Kamis (11/11). “Keempat, tidak memedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” kata Leonard.

Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani ‘Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung’ sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu. “Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” kata Leonard.

Sebelumnya, tuntutan dari JPU terhadap Valency tengah menyorot perhatian. Lantaran akibat memarahi suami yang ketahuan mabuk-mabukan, Valency akhirnya harus duduk di kursi persidangan hingga dituntut jaksa selama satu tahun penjara.

Melansir dari unggahan di Instagram @tante_rempong_, disebutkan bahwa terdakwa V dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Terdakwa disebut menyebabkan kondisi psikis suaminya terganggu lantaran sering dimarahi dengan kata-kata kasar setiap pulang dalam keadaan mabuk. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Jokowi Lantik Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Besok

Next Post

Sering Bohongi Suami Pinjam Uang ke Tetangga, Istri Dibacok

Next Post
Bosan Kabur, Buron karena Bacok Tetangga. Pemuda di Palembang Diringkus saat Pulang ke Rumah

Sering Bohongi Suami Pinjam Uang ke Tetangga, Istri Dibacok

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?