News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Daun Ganja Dilegalkan di Malaysia untuk Kebutuhan Medis

Almi Fitri by Almi Fitri
17 November 2021
in Crime
0
Daun Ganja Dilegalkan di Malaysia untuk Kebutuhan Medis
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Walau dilarang keras namun berbeda jika dibutuhkan untuk medis. Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan negaranya tak pernah melarang penggunaan narkotika, khususnya ganja untuk kebutuhan medis.

Impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum. Demikian dilaporkan CNN Indonesia mengutip Channel News Asia, Selasa (16/11/2021).

Khairy mengatakan di bawah undang-undang saat ini, Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, Undang-Undang Soal Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Khairy mengatakan setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA).”Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik, Undang-Undang Soal Racun, dan Undang-Undang Obat Berbahaya,” kata Khairy.

“Penjualan atau pengadaan eceran ganja untuk perawatan medis bagi pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” papar Khairy menambahkan.

Pernyataan itu diutarakan Khairy menanggapi pertanyaan anggota parlemen sekaligus mantan menteri olah raga dan pemuda Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman.

Syed Saddiq bertanya tentang sikap pemerintah Malaysia soal penggunaan rami atau mariyuana untuk medis sebagai alternatif pengobatan untuk pasien seperti yang telah diterapkan berbagai negara.

Khairy mengatakan setiap pihak yang memiliki bukti yang cukup untuk menggunakan ganja untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan izin produk ke DCA.

Melalui Twitter, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia “puas” dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya. “Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data & sains,” katanya.

Syed Saddiq saat ini memimpin kaukus parlemen bipartisan yang mempelajari penggunaan medis ganja dan tanaman lokal.

Kaukus sebelumnya mengatakan akan mengkaji perumusan kebijakan dan strategi untuk mempelajari regulasi penggunaan ganja medis untuk mengurangi bahayanya.

Kelompok itu mengatakan pekerjaan mereka sejalan dengan upaya untuk memperluas industri ganja medis di Malaysia, yang menurut mereka dapat bermanfaat bagi industri kesehatan Negeri Jiran.

Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin mengatakan di parlemen awal Oktober bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. (sumber-CNNIndonesia.com)

Previous Post

Nungak Pajak Perusahaan di Bintan Angunkan Surat Berharga ke Kejari

Next Post

Agen Bus Tertangkap CCTV Curi HP di SPBU Kota Padang

Next Post
Jual Tembakau Gorilla Secara Online, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Agen Bus Tertangkap CCTV Curi HP di SPBU Kota Padang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?