Pengadilan Tinggi Kenya menjatuhi hukuman penjara terhadap empat polisi yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Alexander Monson, putra seorang bangsawan Inggris yang ditemukan tewas di sel polisi pada 2012.
Hakim Eric Ogola menjatuhkan vonis di kota Mombasa.
“Insiden ini harus mengirimkan pesan yang kuat kepada kepolisian Kenya untuk menghormati kehidupan manusia,” ujar ibu korban, Hilary Monson, di pengadilan sambil berlinang air mata.
Keempat polisi tersebut adalah; Naftali Chege, Charles Wangombe Munyiri, Baraka Buluma dan John Pamba. Keempatnya terlihat menundukkan kepala setelah vonis dibacakan.
Chege dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Munyiri dan Pamba 12 tahun, Sementara Buluma sembilan tahun.
“Saya hanya merasa setelah menunggu selama 10 tahun, hukuman yang diberikan kepada para terdakwa tidak cukup untuk seorang ibu yang kehilangan anaknya dengan cara yang brutal,” tambah Hilary Monson.
Alexander Monson (28) ditemukan tewas setelah ditangkap karena merokok ganja di Diani, tak jauh dari Mombasa.