Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kuansing non aktif ditolak oleh pengadilan.
Demikian disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi informasi jika salah satu pihak terkait perkara suap izin HGU PT AA ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Iya informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini, mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan,” ujar Ali melansir dari Klikmx. Rabu (17/11/2021).
Walaupun demikian dikatakan Ali, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Sebab, itu merupakan hak dari yang terkait untuk mendapatkan kepastian hukum.
”KPK tentu siap menghadapainya,” tegas Ali.
Ali juga menyebut, KPK sudah memastikan jika seluruh proses penyidikan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, KPK optimis gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak itu akan ditolak oleh pengadilan.
”Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” pungkas Ali Fikri.
Sementara itu, pihak Bupati Kuansing non aktif Andi Putra melalui Kuasa Hukumnya Dodi Fernando ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih disibukkan agenda rapat. Ia berjanji akan menghubungi balik jika selesai rapat.
”Nanti saya hubungi lagi, saya lagi ada rapat,” ujar Dodi.
Untuk diketahui, Bupati non aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang jadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021 lalu.