News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

KPK Optimis Gugatan Praperadilan Andi Putra Ditolak Pengadilan

Riko by Riko
17 November 2021
in Crime
0
KPK Optimis Gugatan Praperadilan Andi Putra Ditolak Pengadilan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kuansing non aktif ditolak oleh pengadilan.

Demikian disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi informasi jika salah satu pihak terkait perkara suap izin HGU PT AA ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Iya informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini, mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan,” ujar Ali melansir dari Klikmx. Rabu (17/11/2021).

Walaupun demikian dikatakan Ali, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Sebab, itu merupakan hak dari yang terkait untuk mendapatkan kepastian hukum.

”KPK tentu siap menghadapainya,” tegas Ali.

Ali juga menyebut, KPK sudah memastikan jika seluruh proses penyidikan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, KPK optimis gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak itu akan ditolak oleh pengadilan.

”Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” pungkas Ali Fikri.

Sementara itu, pihak Bupati Kuansing non aktif Andi Putra melalui Kuasa Hukumnya Dodi Fernando ketika dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih disibukkan agenda rapat. Ia berjanji akan menghubungi balik jika selesai rapat.

”Nanti saya hubungi lagi, saya lagi ada rapat,” ujar Dodi.

Untuk diketahui, Bupati non aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang jadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021 lalu.

Tags: Andi putraKorupsiKPKpraperadilan
Previous Post

Polisi Sebut Tidak Ada Kaitan Antara Prostitusi Online Mahasiswi Unri dengan Kasus Pelecehan

Next Post

Terlibat Kasus Kredit Fiktif Apartemen, 3 Pejabat Bank DKI Ditahan

Next Post
Terlibat Kasus Kredit Fiktif Apartemen, 3 Pejabat Bank DKI Ditahan

Terlibat Kasus Kredit Fiktif Apartemen, 3 Pejabat Bank DKI Ditahan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?