Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Universitas Riau, menanggapi soal tudingan kubu Syafri Harto yang menyebutkan kliennya, mahasiswi Unri disebut terindikasi prostitusi online.
Menurut Kuasa Hukum LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Riau.
“Kita memandang tidak ada kaitannya. Jadi kami memilih tidak merespon hal tersebut,”katanya melansir dari Riauonline. Rabu, 17 November 2021.
Noval menambahkan, pihaknya tidak mengetahui apakah akun michat tersebut memang milik pelapor atau bukan.
“Akun Michat itu kami tidak tahu milik siapa. Silahkan mereka yang membuktikan itu,”terang Noval.
Dirinya menyebut, saat ini masih berkoordinasi dengan Polda Riau terkait saksi yang sudh diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Masalah terlapor yang diperiksa menggunkan lie detector itu kami belum menerima hasilnya seperti apa dari Polda Riau,” jelasnya.
Sebelumnya, Dodi Fernando, Kuasa Hukum dari Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto, menilai ada indikasi pelapor kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Unri terlibat prostitusi online.
“Ada indikasi pelapor terlibat dengan prostitusi online, itu kami ada temukan sms, dikuatkan oleh adanya aplikasi michat,” terang Dodi, Selasa, 16 November 2021.