Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus bocah yang dicungkil matanya diduga untuk tumbal pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun, berkas perkara penyidikan kasus pencongkelan mata anak di bawah umur diduga dijadikan sebagai korban tumbal pesugihan yang dilakukan empat tersangka yang terjadi pada bulan September lalu dikembalikan lagi oleh jaksa ke polisi atau P-19.
Ditolaknya berkas perkara keempat tersangka pesugihan ini yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, karena masih dinilai minim alat bukti serta saksi ahli yang dilibatkan.
Hingga kemarin, penyidik Polres Gowa belum merampungkan kembali berkas perkaranya.
Menurut Kepala Kejari Gowa, Yeni Adriani mengatakan, bahwa penyidik Polres Gowa sebelumnya telah mengajukan berkas penyidikan kasus praktik pesugihan dengan menjadikan tumbal seorang anak perempuan yang masih dibawa umur dan satu orang korban meninggal dunia, tapi ditolak.
“Kami sudah terima berkas perkaranya. Berkas perkaranya sudah diteliti oleh JPU kami, sehingga kami kembali berkas perkara tersebut ke penyidik,” kata Kajari Gowa dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (16/11).
Alasan dikembalikannya berkas perkara itu oleh JPU, beber Yeni, karena kurangnya alat bukti. Ia mencontohkan seperti hasil visum kedua korban serta saksi ahli dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga satu korban meninggal dunia.
“Apabila penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa, maka berkas perkaranya kami akan limpahkan ke pengadilan. Kurang itu hasil visum dan saksi ahli yang perlu diajukan,” jelasnya.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni, ibu, bapak dan paman serta kakek korban. Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi Makassar, pihak kepolisian menjemput kedua orang korban, Taufik (45) dan Hasniati alias Ecce (43) untuk ditempatkan di sel tahanan Polres Gowa.
Sedangkan, paman dan kakek korban yakni, Saudding dan Basri sudah lebih dulu menjalani penahanan di Mapolres Gowa.