Banyaknya penungak pajak di Kabupaten Bintan Kepri, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus berupaya menagih kewajiban para wajib pajak di Kabupaten Bintan. Baik itu perorangan maupun perusahaan yang hingga kini belum membayar ataupun melunasi pembayaran pajak.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, pihak kejaksaan telah bekerjasama dengan Dispenda Bintan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak sejak April 2021. Dalam kerjasama itu, pihak kejaksaan menerima SK untuk melakukan penagihan terhadap 3 wajib pajak. “Apa yang di SK kan ke kami itulah yang kami tagihkan. Untuk SK yang kami terima itu ada 3 objek pajak yang akan kami tagih pembayarannya,” ujar I Wayan, kemarin.
Dari 3 wajib pajak, kata mantan penyidik KPK ini, salah satunya telah beritikad baik melakukan pembayarannya meskipun dengan cara mencicil. Jumlah dana yang sudah dicicil sebesar Rp 100 juta.
Bahkan yang bersangkutan menjaminkan surat lahannya kepada pihak kejaksaan dan juga memberi kuasa untuk menjual lahan yang dijaminkan tersebut. “Ada salah satu orang wajib pajak yang bayar dengan nyicil dan juga menjaminkan lahan atau tanahnya ke kita. Orang itu juga berikan kuasa ke kita untuk menjualnya,” jelasnya.
Kemudian ada juga yang belum membayarnya. Seperti salah satu SPA di Kawasan Pariwisata Lagoi. Hingga kini belum membayarkan tunggakan pajak tersebut. Bahkan pihaknya sudah melakukan penagihan namun wajib pajak itu tak kunjung juga membayarnya.
“Salah satu wajib pajak ada di Lagoi. Sudah kita lakukan penagihan namun progresnya memang belum ada realisasi. Tapi kami tak bisa kasih tau karena wajib pajak itu sifatnya rahasia,” katanya.
Kini sudah memasuki akhir November, pihaknya akan terus melakukan penagihan para penunggak pajak tersebut. Diharapkan mereka semua membayarkannya sebelum akhir tahun. (sumber-Batamnews.com).