Seorang pengungsi Irak anggota ISIS yang diduga melakukan pembunuhan sebelum datang ke AS memenuhi syarat untuk dideportasi.
Asisten Hakim Kepala Imigrasi, Tara Naselow-Nahas, memutuskan bahwa Omar Abdulsattar Ameen berbohong saat menigisi lembaran pertanyaan untuk dapat izin masuk ke Amerika Serikat.
Hakim menemukann Omar tidak jujur saat ditanya apakah pernah berinteraksi dengan, mengetahui, atau terlibat dengan berbagai kelompok teroris.
Naselow-Nahas menemukan bahwa Ameen berinteraksi dengan sepupunya “yang jelas-jelas anggota kelompok teroris bersenjata.”
Hakim mengatakan dia harus dideportasi ke Irak. Namun pengacara Omar mengatakan kliennya menghadapi risiko eksekusi jika kembali ke sana.
Pemerintah Irak mengatakan Omar adalah bagian dari ISIS yang menembaki rumah petugas polisi Rawah. Dokumen menunjukkan bahwa Omar melepas tembakan fatal ke dada Ihsan Abdulhafiz Jasim.
Omar melarikan diri ke Turki pada 2012. Dia diberikan status sebagai pengungsi di Amerika Serikat pada Juni 2014 sebagai seorang korban terorisme.