Belum usai kasus pencabulan belasan bocah di bawah umur yang terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kini aksi pencabulan kembali terjadi terhadap anak di bawah umur dari umur empat tahun hingga 14 tahun.
Aksi pencabulan tersebut kali ini terjadi di salah satu warung di kawasan Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan.
Aksi bejat itu bermula, saat pelaku Arnold (70) menyaksikan aksi pencabulan yang dilakukan Jamaludin (45) di warungnya.
Bukannya pelaku Arnold (70) melarang aksi pencabulan tersebut, ia malah ikut-ikutan melakukan aksi cabul terhadap korban di bawah umur tersebut.
“Aksi pencabulan tidak dilakukan bersamaan. Tapi Arnold alias A (70) sempat memergoki perbuatan asusila Jamaludin alias J (45), pelaku A mengaku terinspirasj,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (16/11/2021).
Saat memergoki aksi bejat J, Arnold kemudian juga melancarkan aksi bejatnya. Namun Arnold melakukan aksi bejat itu di rumahnya sendiri bukan di warung Jamaludin.
“Aksi bejat itu dilakukan A di rumahnya sendiri bukan di warung Jamaludin,”ujarnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Menurut Aziz, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi cabul itu dilakukan sudah hampir empat bulan yakni sedari Juli hingga November 2021.
Peristiwa itu baru terbongkar saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya pada 11 November 2021 lalu.
“Pengakuan pelaku ada tujuh anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dua pria bejat,” ujarnya.
“Tapi ini masih dalami, apakah ada pelaku lain, apakah ada korban yang lain atau sudah berapa kali perbuatan itu dilakukan pelaku,” ungkap Azis.
Atas perbuatannya Arnold dan Jamaludin dikenakan Pasal 76 jo Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.