KPK telah memeriksa saksi swasta, Frank Wijaya, terkait kasus dugaan suap terkait perizinan kebun sawit di Kuantan Singingi (Kuansing). KPK mendalami saksi soal dugaan adanya penyerahan uang ke Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dalam maksud persetujuan perpanjangan hak guna usaha (HGU).
“Frank Wijaya alias Frank Widjaja (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (16/11/2021).
Ipi mengatakan saksi itu diperiksa untuk tersangka Andi Putra dkk. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Diketahui Bupati Kuansing Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
“Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Kuansing Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk,” katanya seperti dikutip dari detikcom.