Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan bahwa salah satu dari tiga orang yang diduga teroris dan ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror adalah pengurus MUI.
Kini MUI juga telah menonaktifkan anggota Komisi Fatwa Zain an-Najah (ZN) yang diketahui menjadi anggota Komisi Fatwa MUI. Lewat keterangan pers, lembaga tersebut menegaskan bahwa keterlibatannya dengan kelompok Jamaah Islamiyah menjadi sikap pribadi tersangka.
“Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dikutip dari jurnalpatrolinews, Rabu siang (17/11).
Akhyar menegaskan, dugaan keterlibatan ZN dalam gerakan jaringan terorisme sepenuhnya merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
Atas dasar itu, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3/2004 tentang Terorisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, Akhyar mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
Serta, MUl mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.