Tiga serikat pekerja di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi Kantor Gubernur, Selasa (16/11).
Serikat pekerja tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) serta Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI).
Ketiga serikat pekerja tersebut mendatangi Kantor Gubernur Kaltim dengan membawa tuntutan kenaikan Upah Minuman Provinsi (UMP) 2022 mendatang sebesar 1,6 persen atau Rp3,144,972.
Tuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Para serikat pekerja tersebut diterima oleh Asisten I Pemprov Kaltim, Jauhar Effendi.
Jauhar Effendi mengaku segala tuntutan dari serikat pekerja tersebut telah diakomodir untuk selanjutnya disampaikan ke pusat.
“Pemprov sudah mendengar dan menerima aspirasi tersebut, kami akan perintahkan Kadis Ketenagakerjaan untuk membawa aspirasi tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya dikutip dari pusaranmedia.
Ia mengaku sebelumnya beberapa serikat tersebut berupaya untuk melakukan aksi demonstrasi, tapi pemprov Kaltim berinisiatif untuk mengakomodir beberapa tuntutan yang hendak disampaikan melalui aksi.
“Serikat kerja ini awalnya mau unjuk rasa, ada serikat pekerja kahutindo KSBSI serikat pekerja energi dan pertambangan, kemudian APINDO juga datang. Pemprov pun sengaja inisiatif untuk mendengarkan aspirasi tersebut,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tidak menjadi permasalahan dari tuntutan tersebut. Pasalnya hal itu telah menjadi kesepakatan bersama antara serikat pekerja dengan APINDO.
“Apindo mengatakan tidak ada masalah dengan tuntutan tersebut, sepanjang itu sesuai aturan maka tentu semua harus diterima,” ucap Jauhar.
Selain menolak upah murah, lanjut Jauhar, serikat pekerja juga menuntut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan direvisi atau dicabut karena tidak menguntungkan pekerja atau buruh.
Ketua KSBSI Kaltim, Sulaiman Hattase mengatakan tuntutan yang disampaikan itu telah melalui kesepakatan bersama dengan Apindo, terutama dalam menuntut kenaikan upah dan menuntut mencabut PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jadi kami mengikuti forum tersebut telah melalui kesepakatan bersama dengan Apindo,” kata Sulaiman, Rabu (17/11).
“Rencana aksi unjuk rasa kita batalkan karena semua tuntutan kami telah diakomodir untuk selanjutnya dibawah ke Jakarta melalui Disnakertrans Kaltim,” bebernya.