Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Djaidi menyatakan bahwa MUI memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Abdullah Djaidi menyatakan, langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada Zain agar fokus pada persoalan hukum yang dihadapinya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme oleh kepolisian.
“Iya kita dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Jadi itu saja. Supaya enggak mencoreng nama baik MUI,” kata Djaidi seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu (17/11).
Djaidi menegaskan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya masalah yang membelit Zain itu kepada penegak hukum.
Ia menegaskan Zain berpeluang untuk diberhentikan sebagai pengurus bila sudah ada keputusan hukum tetap. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan berdasarkan rapat Dewan Pimpinan MUI terlebih dulu.
“Ya nanti tergantung gimana hasil keputusan Rapat Pimpinan MUI. Nanti ada perubahan penyempurnaan kepengurusan bila kekuatan hukum tetap. Ada PAW. Nah itu kalau sudah ada putusan yang inkhrah yang bersangkutan diberhentikan. Tapi tergantung gimana itu hasil rapat nanti,” kata dia.
Di sisi lain, Djaidi menyatakan bahwa Zain tak pernah melakukan sesuatu yang dilarang dalam koridor MUI selama menjadi pengurus. Namun, Ia tak mengetahui kegiatan yang dilakukan Zain di luar kepengurusan MUI tersebut. Sebab, hal demikian sudah masuk dalam ranah pribadi yang bersangkutan.
“Karena MUI mengedepankan paham Islam Wasathiyah, moderasi. Kita tak kiri dan kanan. Tapi berada di tengah. Kalau pemahaman pribadi dan kegiatan di luar [MUI] kita tak bisa mendeteksi,” kata dia.
Sebelumnya MUI sudah membenarkan bila terduga teroris bernama Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Densus 88 menangkap Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Polisi menyebut Zain merupakan anggota Dewan Syuro dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan juga Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.