Pertikaian rumah tangga itu menjadi luar biasa ketika diproses penegak hukum. Dalih Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekonyong-konyong penegak hukum langsung menerima laporan yang masuk.
Ia dilaporkan suaminya sendiri, Chan Yung Ching, yang kesal dimarahi karena pulang dalam kondisi mabuk. Hal yang biasa saat seorang istri memarahi suaminya. Terlebih, hal itu dipicu ulah si suami yang acap kali mabuk-mabukan.
Dan tidak segan-segan menetapkan si istri sebagai tersangka. Pilu itu dirasakan Valencya, perempuan berusia 45 tahun yang tinggal di Karawang, Jawa Barat.
Masalah rumah tangga Valencya viral saat tahap persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 1 tahun penjara, karena memarahi suaminya yang mabuk.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dengan tegas meminta penegak hukum tidak perlu membuang energi mengurus perkara remeh temeh. Apalagi rumah tangga orang.
“Pembelajaran bagi penegak hukum jangan ngurusi perkara remeh temeh, masih banyak yang harus diurus penegakan hukum di negeri ini,” tegasnya saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (16/11).
Ia meminta hakim membebaskan Valencya. Karena istri ngomelin suami pemabuk bukanlah KDRT. “Kan marah istrinya ngajak bener, bukan enggak bener,” katanya.
Seharusnya, sedari awal penyidik tidak perlu memproses laporan tersebut. “Ngapain jadi berkas perkara. Itu bukan KDRT,” tuturnya.
Jika sudah terlanjur jadi berkas perkara, katanya, seharusnya jaksa kembalikan lagi ke polisi. “Tapi sudahlah karena perkaranya sekarang di pengadilan tinggal tunggu putusan bebas hakim aja,” tuturnya.
Pun ia mengimbau penyidik Polri agar mengikuti program restorative justice usungan Kapolri Jenderal Listyo. “Program Kapolri sangat baik dan cerdas dengan PRESISI, ikuti saja,” ujarnya.
Alasan Polda Jabar Proses Valencya
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan alasan penetapan tersangka Valencya didasarkan beberapa pertimbangan.”Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga,” katanya.
Bukti kekerasan psikis pun, kata Erdi, dijadikan alat bukti penyidik berdasarkan keterangan ahli. Akhirnya berkas rampung dan dikirim ke jaksa. Terkait mediasi, Erdi mengatakan kedua pasangan tersebut sudah tidak bisa didamaikan lagi alias tidak ada titik temu mediasi. Diketahui, Valencya dan Chan sendiri resmi berpisah sejak Januari 2020.
Pernah Tinggal di Taiwan
Usut punya usut, pasangan Valencya dan Chan Yung Ching menikah pada tahun 2000. Tak lama setelah menikah, keduanya bertolak ke Taiwan. Di sana pula, Valencya baru mengetahui bahwa suaminya itu duda beranak tiga.
Pun Valencya bekerja serabutan demi melunasi utang. Selanjutnya, pasangan itu kembali ke Indonesia. Valencya memilih Karawang karena ada sanak saudara. Kemudian ia membuka toko.
Sedangkan, Chan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) masih menganggur lantaran terganjal visa kunjungan miliknya.
Pertengakaran dalam rumah tangga mereka sudah terjadi sejak Februari 2018. Di tahun itupula, Valencya menggugat cerai namun berakhir damai.
Selanjutnya, pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai. Gugatan sejalan dengan dipolisikannya Valencya oleh Chan ke Polsek Telukjambe atas tuduhan pemalsuan surat kendaraan.
Kemudian, 2 Januari 2020 Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatam cerai Valencya. Tetapi, Chan banding. Agustus 2020, Pengadilan Tinggi bandung memenangkan Valencya atas banding yang diajukan Chan.
Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Jaksa Agung Copot Pejabat Kejati Jabar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Ia ditarik ke Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.
“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11).
Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.
Eksaminasi Khusus
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A), Senin.
“Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Senin (15/11).
Tiga Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam
Tiga penyidik Polda Jabar yang menangani kasus Valencya (45) dimutasi serta diperiksa oleh Propam. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku menyerahkan pemeriksaan sembilan jaksanya oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan keputusan memutasi penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) ini diambil atas perintah Kapolda Jabar Irjen Suntana.
“Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan, dalam rangka evaluasi, (diperiksa), oleh Propam Polda Jabar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (16/11).
“Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan,” ujar Erdi. (sumber_Merdeka.com)