Badan Makanan Singapura (SFA) dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) mendenda sebuah perusahaan sejumlah S$8.000 atau Rp84 jt karena mengimpor produk makanan secara ilegal dari Malaysia, Rabu (17/11).
Selama operasi gabungan pada 23 Maret di Komando Woodlands, petugas ICA menahan sebuah truk yang membawa produk makanan yang dikirim ke Sunny Wholesale.
Pihak berwenang menemukan bahwa Ng Kai Hong, pemegang lisensi Grosir Sunnyland, secara ilegal mengimpor sekitar 1.756 kg buah dan sayuran segar yang tidak dideklarasikan.
Kiriman itu juga termasuk 40kg sayuran olahan. Semua kiriman ilegal disita.
Pihak berwenang menambahkan bahwa impor pangan di Singapura harus memenuhi persyaratan SFA.
Buah dan sayuran hanya dapat diimpor oleh importir berlisensi, dan setiap pengiriman harus dinyatakan dan disertai dengan izin impor yang sah.
“Sayuran yang diimpor secara ilegal tidak diketahui sumbernya dan dapat menimbulkan risiko keamanan pangan,” kata mereka.
Mereka yang mengimpor buah dan sayuran segar secara ilegal dapat didenda hingga S$10.000, penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.