Penyidik Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelecehan seksual yakni oknum dekan FISIP UNRI Syafri Harto. Hal ini dilakukan pasca ditetapkannya sebagai tersangka.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai Tersangka,”kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/21).
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan Dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI Syafri Harto sebagai tersangka pelecehan seksual. Polisi mengklaim telah mengantongi bukti kuat dalam kasus yang terjadi di ruang Dekan itu.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status Tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,”terang Sunarto.
Dikatakannya, setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, Penyidik akhirnya meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.