Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH akan melakukan eksekusi pembebasan Indra Agus Lukman setelah mendapat salinan putusan dan surat penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.
Hal ini disampaikannya, terkait kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif Indra Lukman Agus, diputus bebas oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (18/11/2021). Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Dahlan menyebut jika putusan Praperadilan di PN Teluk Kuantan sudah memiliki hukum yang tetap.
“Ya, setelah mendapat salinan putusan dan surat penetapan dari PN Pekanbaru, kita akan langsung melakukan eksekusi pembebasan terhadap saudara Indra Agus Lukman,”ujar Hadiman melansir dari Klikmx.
Hadiman juga menyebut jika pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim PN Tipikor Pekanbaru atau biasa disebut “Derden Verzet”. Tidak hanya itu, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengeluarkan sprindik baru tentang kasus ini.
“Kita tetap akan melakukan Derden Verzet atau perlawanan terhadap putusan ini. Kita juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengeluarkan sprindik baru kasus ini,”pungkas Hadiman.