News24xx.com – Polda Metro Jaya meringkus tiga mafia tanah mencaplok tanah keluarga aktris Nirina Zubir senilai Rp17 Milliar di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Ketiga tersangka yakni mantan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Riri Khasmita, Suaminya Riri Edrianto dan Faridah.
Dua pelaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Ina Rosiani dan Edwin Ridwan masih diburu petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, tersangak motif utama merupakan mencari keuntungan uang dengan modus mencuri surat sertifikat rumah orang tua Nirina.
“Kenapa sudah pasti, karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau dijadikan hak tanggungan di bank. Ada dua cluster tersangka yang pertama pelakunya kedua adalah notaris. Disini ada peran dari 3 tersangka yang saat ini sudah ditahan,” paparnya.
Ia menambahkan, yang pertama suami-istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah. Surat tanah, kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia.
“Kemudian dikomunikasikan dengan salah satu tersangka kita yang berperan sebagai notaris. kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang. Dan melibatkan berbagai macam profesi Salah satunya adalah notaris,” paparnya.
Ia menyebut proses membalikkan nama terhadap tersangak ternyata melalui proses akta jual beli yang salah. “Kok bisa orang yang tidak punya hak menjual belikan. Ternyata ada akta kuasa menjual yang dipalsukan,” tuturnya.
Aset ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya.
Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual kemudian empat sisanya digadaikan ke bank.
Nirina menyebut uang hasil penjualan tanah digunakan untuk modal bisnis ayam frozen asistennya. Bahkan, Nirina menyebut bisnis asistennya sudah memiliki lima cabang.
“Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang,” ujar Nirina
Ketiga tersangka terdapat unsure Pidana Pasal 263, 264 dan 266 KUHP tentan pemalsuan akta otentik. Ia menambahkan peran artis Nirina dalam kasus tersebut merupakan ahli waris dari almarhumah ibunya.
“Dalam posisi ini dia salah satu korban dari almarhum ibunya dengan para ahli warisnya dan saat ini sudah kita tangani unsur pidananya masuk, oleh karena itu kepada yang bersangkuta dilakukan upaya paksa, perkara ini belum sampai di sini kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit beserta jajaran,” pungkasnya.