Tim opsnal sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir membekuk seorang pria berinisial SPS (23), warga Linggar jati kelurahan Sido rame timur kecamatan Medan perjuangan kota Medan provinsi sumatera Utara. Pelaku ditangkap diduga melakukan tindakan pidana pemerkosaan dan pencurian terhadap korban IKS (25) warga jalan antara perumnas kelurahan Bagan batu kota kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H S.I.K yang dikonfirmasi Kamis (18/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan oleh Polsek Bagan Sinembah.
“Ya benar kini tersangka sudah diamankan di mapolsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut”ujarnya.
Juliandi memaparkan kronologis kejadian bermula, pada hari Selasa(16/11) sekira pukul 17.30 wib sewaktu IKS (pelapor) sedang mencuci piring di kamar mandi rumahnya tiba-tiba pelapor terkejut melihat pelaku sudah berada di dapur rumah nya kemudian berkata, “kak aku sayang sama kakak” lalu di jawab oleh pelapor “udah gilanya kau, keluar sana”.
Kemudian pelaku mendekati pelapor dan langsung ikut masuk kedalam kamar mandi kemudian memegang kedua pergelangan kedua tangan pelapor dan menyandarkan tubuh pelapor ke dinding kamar mandi saat itu lah pelapor sempat menjerit minta tolong namun kemudian pelaku mengancam pelapor dengan berkata “jangan teriak nanti ku bunuh kau”.
Pelapor yang ketakutan, kemudian diam, sementara pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencium bibir korban dan saat itu korban sempat melawan dengan mengigit bibir terlapor hingga berdarah namun tidak dihiraukan terlapor dan tetap menciumi bibir pelapor setelah itu terlapor mengusap darah di bibir nya menggunakan baju nya selanjutnya terlapor membuka seluruh pakaian pelapor kemudian membaringkan tubuh pelapor di lantai kamar mandi selanjutnya pelaku langsung menyetubuhi pelapor setelah selesai pelaku keluar dari kamar mandi meninggalkan pelapor.
“Setelah memperkosa, pelaku mengambil uang pelapor sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersimpan di dalam tas yg terletak dikamar tidur pelapor, setelah itu pelaku pun pergi dari rumah pelapor, kemudian pelapor menghubungi suaminya namun tidak diangkat selanjutnya pelapor menghubungi abang iparnya dan kemudian memberitahukan apa yg sudah terjadi terhadap dirinya, selanjutnya korban mendatangi mapolsek bagan sinembah guna membuat laporan atas perbuatan pelaku,”terangnya.
Lanjut AKP juliandi setelah mendapat Laporan tentang pemerkosaan dan pencurian tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada hari selasa tanggal 16 November 2021 sekira Jam 20.00 Wib mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di mobil bus menuju ke arah medan kemudian team opsnal pun langsung mengejar dan sekira pukul 21.00 wib pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota pinang Kabupaten labuhan batu Selatan provinsi sumatera Utara.