Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando memberikan tanggapan soal perihal klienya yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK) atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L. Syafri Harto resmi tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Polda Riau. Kamis (18/11/2021).
“Ya akan diskusikan dulu, apa langkah hukum kedepanya. Tapi pada prinsipnya kami berkeyakinan pak Syafri Harto tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Kalau ditetapkan tersangka itu baru awal,”kata Dodi ketika dihubungi.
Dodi juga berharap kasus pelecehan seksual ini bisa sampai kepada sidang pokok perkara. Karna Ia berharap demikian supaya kasus ini bisa terang benderang dan dapat dilihat secara utuh. “Kita berharap demikian agar semuanya bisa terang benderang, karna jika sampai pokok perkara kita bisa menanyai pelapor dan saksi lainya secara utuh ada apa dalam kasus ini,”terangnya.
Terkait status Syafri Harto tersangka, Dodi mengaku menghormati putusan penyidik. “Tapi intinya dua hari ini kami diskusikan dulu dengan Pak Syafri Harto dan keluarga apa langkah hukum yang diambil,”terangnya
Dodi juga menambahkan pemberitahuan tersangka pada klienya, sudah Ia terima dari penyidik Polda Riau pada Rabu kemarin pada Syafri Harto.
Diberitakan sebelumnya Polda Riau resmi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya L.
“Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka (TSK) terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,”kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Dengan begitu terangnya, pihak Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK.
“Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK,” pungkasnya.