Remaja 14 tahun sebut saja AK, diamankan polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap karena merekam dan menyebarkan video call seks (VCS) bersama kekasihnya, AM, di media sosial.
Akibat perbuatannya, AK pun dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE oleh orang tua pacarnya yang tak terima perbuatannya. Kini, remaja tersebut berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika mengatakan remaja ini menyebarkan video telanjang pacarnya di sosial media, saat mereka melakukan panggilan video. “Yang menyebarkan video itu merupakan anak di bawah umur. Dia diamankan pada hari Selasa kemarin,” kata Benny, Rabu (17/11).
Awalnya, kata Benny, pelaku menghubungi AM melalui video call WhatsApp. Kemudian AK meminta pacarnya membuka baju hingga korban telanjang dada.
Namun, saat melakukan video call pelaku secara diam-diam merekam layar video di ponselnya. Rekaman video itu lalu dikirim kepada empat orang rekannya. “Hubungan antara korban dengan pelaku adalah berpacaran. Saat video call pelaku meminta korban telanjang dada. Kemudian pelaku merekam hingga menyebarkan video itu tanpa seizin korban,” ungkapnya.
Belakangan, kata Benny rekaman itu kemudian tersebar luas ke media sosial hingga viral, sehingga pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian. “Adanya laporan itu, kami tindaklanjuti dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.(sumber_cnnindonesia.com)