YH ditangkap di pinggir Jalan Bahder Johan, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa (16/11/2021). YH diduga memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di jok motor.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menjelaskan, penangkapan terhadap YH berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kota wisata tersebut. “Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja,” ujarnya seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (17/11/2021).
Aleyxi menambahkan, bahwa barang bukti ditemukan di saku depan sepeda motor yang digunakan YH saat penangkapan. “Kemudian, YH beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi,” beber Aleyxi.
Ia mengungkapkan, atas perbuatan UH tersebut, pihaknya menerapkan pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sumber-Langgam.id)