Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru
mendesak Polda Riau menahan tersangka Syafri Harto pasca ditetapkan tersangka. Hal ini diminta ditakutkan tersangka melarikan serta menghilangkan barang bukti
“Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi harus berani melakukan penahanan. Kekhawatiran kita adalah tersangka akan melarikan diri,”kata Kuasa Hukum LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, Kamis (18/11/2021).
Hal tersebut dikarenakan Syafri Harto mempunya kuasa di kampus sebagai tenaga pengajar yang masih aktif.
“Ada juga bukti ruangan di sana, takutnya tersangka ini menghilangkan barang bukti yang ada di ruangan itu,” ujarnya sebagaimana melansir dari Cakaplah.
Selain statusnya masih tenaga pengajar aktif, Rian juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan apabila tersangka masih melakukan perbuatan yang sama apabila tidak ditahan pihak kepolisian.
“Kita juga meminta kampus untuk tegas. Apakah Rektor Unri berani mencopot jabatan tersangka ini. Namun sampai sekarang belum ada pencopotan jabatan tersangka,”lanjutnya.
Pihaknya juga akan mengawal kasus ini hingga dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita kawal sampai dilimpahkan ke pengadilan, dan pengadilan memutuskan kalau tersangka ini terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual,”tutupnya.