News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Riko by Riko
18 November 2021
in Crime
0
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap 2 orang pelaku narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, pada Senin pagi (15/11/2021) sekira pukul 10.00 wib.

Para pelaku yang diamankan adalah NS (32) dan MU (36), keduanya warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.4 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.30 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan terhadap perkara Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.

Sekira pukul 10.00 Wib, Tim singgah di salah satu rumah dan tiba-tiba pemilik rumah melompat dari jendela, anggota Reskrim Polsek Tapung ini langsung bergerak cepat dan mengamankan orang tersebut yaitu NS

Saat digeledah ditemukan padanya 6 paket narkotika jenis shabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka NS ini, petugas menemukan sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Saat diinterogasi, tersangka NS ini dan mengatakan bahwa barang tersebut didapatnya dari MU yang juga warga desa yang sama, sekira pukul 11.30 Wib Tim berhasil mengamankan MU saat berada di areal kebun sawit Sp. II Kecamatan Tapung Hulu. Dari tersangka MU ini kembali ditemukan barang bukti 5 peket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas sandang yang dibawanya. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif methamphetamine.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”katanya.

Tags: narkobaPolrisabu
Previous Post

Jaksa Siapkan Surat Dakwaan Dugaan Korupsi 3 ribu Alat Rapid Tes Kadiskes Meranti

Next Post

Diduga Dua Produsen Rokok Peroleh Keuntungan dari Izin Kuota BP Bintan Atas Arahan Bupati Non Aktif

Next Post
Dalami Korupsi Penyidik KPK Geledah Rumah Dodi Reza Alex Noerdin

Diduga Dua Produsen Rokok Peroleh Keuntungan dari Izin Kuota BP Bintan Atas Arahan Bupati Non Aktif

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?