Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan 2 orang pelaku judi togel (Toto Gelap) di wilayah Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis malam (18/11/2021).
Kedua tersangka kasus judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias IP (54) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu, dan LO alias BA (65) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 lembar kertas catatan nomor togel, 2 unit handphone yang digunakan mereka serta uang tunai sebesar Rp 195 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya aktivitas judi jenis togel di depan CV. Bintang Utara di Desa Pandau Jaya.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu lakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setiba di TKP Tim mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu DS alias IP (54) dan LO alias BA (65).
Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 lembar catatan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 195 ribu, serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.