Seorang pria Singapura mulai melecehkan anak perempuan yang diadopsinya saat bayi ketika berusia enam tahun, tepat setelah upacara kelulusan taman kanak-kanak putri angkatnya tersebut.
Pria berusia 65 tahun itu tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban, yang kini berusia 18 tahun.
Ia divonis 32 bulan penjara pada Kamis (18/11) dengan tambahan 10 minggu penjara sebagai pengganti hukuman cambuk.
Pria itu mengaku bersalah atas satu tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak.
Pria itu bekerja sebagai pedagang asongan dengan istrinya yang berusia 46 tahun.
Dia mengadopsi korban ketika masih bayi, namun korban baru mengetahuinya setelah dia mengajukan laporan polisi. Selama ini korban berpikir dia adalah ayah kandungnya.
Pada 2009, ketika korban berusia enam tahun, dia baru saja pulang dari acara pertunjukan kelulusan taman kanak-kanaknya dan beristirahat di tempat tidur.
Pria itu melecehkannya di tempat tidur dan membuatnya melakukan tindakan tidak senonoh. Pelecehan berlanjut lagi pada 2018, ketika usia korban 15 tahun.
Pria itu ditangkap pada 2 Oktober 2020. Dia mengakui telah menyentuh korban selama bertahun-tahun.