Jual dan menjadi bandar judi jenis Toto Gelap (Togel), seorang pria asal Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, NT (69) diamankan Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Pria paruh baya ini dibekuk unit Reskrim, Rabu (17/11/2021) malam, pukul 20.00 WIB di rumahnya Desa Talang Durian Cacar.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti, benda-benda yang berkaitan dengan aktifitas judi Togel.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/11/2021) membenarkan pengungkapan kasus judi jenis Togel Polsek Kelayang.
Ia mengatakan kronologis kejadian ini, pada Rabu sore, sekira pukul 18.00 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya aktifitas judi Togel yang dibandari seorang laki-laki tua di Desa Talang Durian Cacar.
Kapolsek langsung merespon informasi itu, bersama sejumlah personel, saat itu juga Kapolsek menuju Desa Talang Durian Cacar untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar, ketika tim menggerek sebuah rumah di desa itu, ditemukan seorang laki-laki tua yang sedang merekap hasil penjualan Togel.
Tanpa membuang waktu, tim mengamankan laki-laki yang sudah bau tanah itu, dan sejumlah barang bukti seperti 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone android merek Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, 1 blok kupon Togel yang masih kosong atau belum terjual, 1 kupon Togel yang sudah dibeli, 2 pena, 1 buku rekapan penjualan Togel, buku tafsir mimpi, 1 tas sandang dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan Togel.
“Tersangka mengaku telah melakoni judi togel, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polsek kelayang,”pungkas Misran melansir dari Halloriau.